Minggu, 23 Mei 2010

AMBALAN PENEGAK


Ambalan Penegak atau sering hanya disebut ambalan adalah satuan organik dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak dibagi dalam 4 sangga yang masing-masing sangga terdiri atas 5 - 10 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak merupakan tempat pembinaan Pramuka berusia 16 sampai 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
Gerakan Pramuka menghimpun anggotanya dalam satuan dan kwartir. Satuan terdepan dalam pembinaan peserta didik adalah Gugusdepan. Dalam Gugusdepan yang lengkap terdapat Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega. Namun jika tidak memungkinkan, sebuah gugusdepan boleh hanya memiliki salah satu satuan saja semisal Ambalan Penegak.
Pembentukan ambalan ini bertujuan untuk memudahkan penghimpunan, pengelolaan, penggerakan dan pengarahan peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak untuk mencapai tujuannya.
1. Ketentuan umum
  • Ambalan terdiri dari paling banyak 40 orang Pramuka Penegak.
  • Ambalan Penegak putra terpisah dengan Ambalan Penegak putri.
  • Ambalan terdiri dari satuan-satuan kecil yang dinamakan “Sangga” yang masing-masing terdiri dari 5 sampai 10 orang Pramuka Penegak.
  • Pembentukan sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penegak.
2. Kepemimpinan
  • Ambalan dipimpin oleh seorang Pembina Penegak dibantu dua orang Pembantu Pembina. Pembina Penegak sedikitnya berusia 26 tahun sedang Pembantu Pembina sedikitnya berusia 26 tahun.
  • Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh pria sedang Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putri harus dijabat oleh Wanita.
  • Tiap sangga dipimpin oleh seorang Pimpinan Sangga (Pinsa) yang dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Sangga. Pinsa dan Wapinsa dipilih dari dan oleh anggota sangga yang bersangkutan.
  • Oleh dan dari para Pemimpin Sangga dipilih seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat ambalan yang disebut Pemimpin Sangga Utama dipanggil Pradana.
3. Anggota Ambalan Penegak
Anggota Ambalan Penegak terdiri atas:
  • Tamu Penegak
Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut.
  • Calon Penegak
Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
Hak dan kewajibann calon Penegak, antara lain :
  1. Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
  2. Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
  3. Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
  4. Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
  5. Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.
  • Penegak
Yang terdiri atas:
  1. Penegak Bantara, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara
  2. Penegak Laksana, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Laksana
4. Dewan Penegak
Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan, dibentuk Dewan Ambalan Penegak, yang disingkat Dewan Penegak. Dewan Penegak dipimpin oleh seorang ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
  • Seorang ketua yang disebut Pradana.
  • Seorang wakil ketua.
  • Seorang sekretaris yang disebut kerani.
  • Seorang Bendahara.
  • Seorang Pemangku Adat.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan Penegak antara lain:
  • Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
  • Masa bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
  • Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
  1. Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
  2. Merencanakan kegiatan ambalan yang akan datang.
  3. Membicarakan adat istiadat ambalan.
  4. Memilih pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
  5. Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
5. Dewan Kehormatan
Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang disingkat Dewan Kehormatan dengan anggota yang terdiri atas:
  • Anggota Dewan Ambalan Penegak
  • Pembina dan Pembantu Pembina Penegak (sebagai penasehat)
Dewan Kehormatan Penegak mempunyai wewnang dan kewajiban untuk menentukan:
  1. Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penegak yang berjasa atau berprestasi.
  2. Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga serta Pratama.
  3. Tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan.
  4. Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak.
  5. Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat Dewan Kehormatan.
6. Referensi
  • SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No: 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
  • SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No: 137 Tahun 1987 tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar