Rabu, 26 Mei 2010

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 238 TAHUN 1961
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa anak-anak dan pemuda Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan warganegara
Republik Indonesia yang berkepribadian dan berwatak luhur yang cerdas, cakap, tangkas, terampil
dan rajin, yang sehat jasmaniah dan rokhaniah, yang ber-Pancasila dan setia patuh kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan yang berpikir dan bertindak atas landasan-landasan
Manusia Sosialis Indonesia, sehingga dengan demikian anak-anak dan pemuda Indonesia menjadi
kader pembangunan yang cakap dan bersemangat bagi penyelenggaraan Amanat Penderitaan
Rakyat ;
b. bahwa pendidikan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas itu harus dilakukan dalam
lingkungan anak-anak dan pemuda di samping pendidikan di lingkungan keluarga dan di samping
pendidikan di lingkungan sekolah, dan harus diselenggarakan dengan jalan kepanduan yang
disesuaikan dengan pertumbuhan Bangsa dan Masyarakat Indonesia dewasa ini ;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. I/MPRS/1960, tanggal 19 Nopember 1960 tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3
Desember 1960, Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan
Pertama 1961-1969 yang mengenai pendidikan pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada
khususnya, perlu menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal
untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas ;
Mengingat : a. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, tanggal 19 Nopember
1960 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
c. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember
1960, Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama
1961-1969.
Mengingat pula : Undang-undang No. 10 Prp. Tahun 1060 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 31).
Mendengar : Ketua Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Penyelenggaraan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia ditugaskan
kepada perkumpulan GERAKAN PRAMUKA.
KEDUA : Di seluruh wilayah Republik Indonesia perkumpulan GERAKAN PRAMUKA dengan Anggaran Dasar
sebagaimana tertera pada lampiran keputusan ini, adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan
menyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.
KETIGA : Badan-badan lain yang sama sifatnya atau yang menyerupai perkumpulan GERAKAN PRAMUKA
dilarang adanya.
KEEMPAT : Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 20 Mei 1961
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
DJUANDA
sesuai dengan yang aseli
Ajun Sekretaris Negara
ttd.
Mr. Santoso
Disalin sesuai dengan aslinya
oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 34 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang
mencerminkan aspirasi, visi dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif
dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia ;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud butir a, telah dilaksanakan
penyempurnaan atas Anggaran dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah
Nasional VI Gerakan Pramuka dari tanggal 24 sampai dengan 27 Nopember 1998 ;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mengesahkan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka dengan Keputusan Presiden ;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
Mendengar : Ketua Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden
ini, sebagai penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar yang telah disahkan berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 3 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN YUSUF HABIBIE
Salinan sesuai dengan yang aseli
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
Plt
ttd.
Edy Sudibyo
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PENDAHULUAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spirituil, serta
beradab merupakan adicita bangsa Indonesia melalui pendiri negara kesatuan Republik Indonesia yang mulai bangkit dan
siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para pemuda
Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, untuk lebih menggalang persatuan merebut
kemerdekaan. Dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan Nusa dan
Bangsa Indonesia.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari
gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya
gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa
ksatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk
mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selamalamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban
melanjutkan adicita tersebut di bawah tanggung jawab orang dewasa.
Bahwa Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana, sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan kepanduan nasional,
dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, menyelenggarakan upaya pendidikan bagi
kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumberdaya kaum muda, mewujudkan masyarakat
madani, dan melestarikan keutuhan :
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ikan ;
- idiologi Pancasila ;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai ;
- lingkungan hidup di bumi Nusantara.
Bahwa dalam upaya melestarikan hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui
kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta
Sistem Among.
Atas dasar yang tersurat dan tersirat di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan kepanduan
nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN , TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang :
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, tinggi moral ;
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya;
3) kuat dan sehat jasmaninya.
b. warganegara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup
dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas
bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi
kemerdekaan nasional.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah
pembinaan dan pengembangan generasi muda, menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta
Sistem Among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta
masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras,
golongan, dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik
dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan,
khususnya pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan
beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Pasal 8
Usaha
(1) Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya melakukan usaha:
a. menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan,
keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1) keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masingmasing;
2) kerukunan hidup beragama antarumat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama
yang lain;
3) penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai
warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara;
4) kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya;
5) pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan;
b. memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c. memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d. memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;
e. menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa
tanggungjawab dan disiplin;
f. menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
g. memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h. membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan
hasta karya.
(2) Kegiatan-kegiatan tersebut pada Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. kepramukaan, ialah proses pendidikan luar sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik,
menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan
dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
b. menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional
untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian;
c. menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
d. mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan
semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal. nasional maupun internasional;
e. mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan
nasional;
f. memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda;
g. menyediakan sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan, dan kegiatan;
h. mengadakan usaha-usaha lain yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN PRAMUKA, MOTTO,
DAN KIASAN DASAR KEPRAMUKAAN
Pasal 9
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari
pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus
diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi,
dan kondisi masyarakat.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya ;
c. peduli terhadap diri pribadinya ;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi :
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka ;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka ;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka ;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka ;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 11
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar progresif melalui :
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka ;
b. belajar sambil melakukan ;
c. sistem berkelompok ;
d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan
jasmani peserta didik ;
e. kegiatan di alam terbuka ;
f. sistem tanda kecakapan ;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri ;
h. sistem among.
Pasal 12
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma
merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun
bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Gerakan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan
perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu :
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka anggota dewasa terdiri atas Trisatya anggota dewasa dan Dasadarma.
Pasal 13
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan
Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan,
Darmaku kubaktikan”.
Pasal 14
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan
budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 15
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota biasa:
1) Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega;
2) Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka dan Pembina Profesional;
3) Pamong Saka dan Instruktur Saka;
4) Andalan;
5) Anggota Majelis Pembimbing.
b. Anggota kehormatan :
1) Pandu dan Pramuka purna bakti;
2) Orang-orang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan kepramukaan;
3) Orang-orang yang bersimpati kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 16
Tugas dan Kewajiban Anggota
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 17
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan yang ada di wilayah desa atau kelurahan.
b. Gugusdepan-gugusdepan dihimpun di dalam ranting yang meliputi suatu wilayah kecamatan.
c. Ranting-ranting dihimpun di dalam cabang yang meliputi suatu wilayah daerah tingkat II terdiri atas Kabupaten, dan
Kotamadya.
d. Cabang-cabang dihimpun di dalam daerah yang meliputi suatu wilayah daerah tingkat I.
e. Daerah-daerah dihimpun oleh pusat, yang meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan pusat.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 19
Kepengurusan
(1) Di tingkat gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2) Gugusdepan-gugusdepan yang berada di satu wilayah desa atau kelurahan dapat dikoordinasikan oleh koordinator
desa/kelurahan yang dipilih oleh para pembina gugusdepan di wilayah yang bersangkutan.
(3) Di tingkat ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Ranting.
(4) Di tingkat daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Cabang.
(6) Di tingkat pusat Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Nasional.
Pasal 20
Satuan Karya
Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembang-kan bakat, dan
meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan,
serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi
kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda
Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
Pasal 21
Dewan Kerja
Dewan Kerja dalam Gerakan Pramuka adalah badan kelengkapan kwartir, berfungsi sebagai wahana kaderisasi, dan
bertugas mengelola Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 22
Lembaga Pendidikan
(1) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan wadah pembinaan anggota dewasa.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah dan Nasional.
Pasal 23
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil oleh Majelis
Pembimbing Nasional yang terdiri atas tokoh masyarakat tingkat nasional diketuai oleh Presiden.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil oleh Majelis
Pembimbing Daerah yang terdiri atas tokoh masyarakat tingkat daerah tingkat I diketuai oleh Gubernur.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil oleh Majelis
Pembimbing Cabang yang terdiri atas tokoh masyarakat tingkat daerah tingkat II diketuai oleh Bupati atau Walikota
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil oleh Majelis
Pembimbing Ranting yang terdiri atas tokoh masyarakat tingkat kecamatan diketuai oleh Camat.
(5) Koordinator desa/kelurahan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil
oleh Majelis Pembimbing Desa yang terdiri atas tokoh masyarakat tingkat kelurahan atau desa diketuai oleh Kepala Desa.
(6) Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil oleh Majelis
Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.
(7) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil, dan finansiil oleh Majelis
Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh masyarakat.
Pasal 24
Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka
dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka bertugas untuk melakukan audit keuangan Gerakan Pramuka dan
menyampaikan hasil audit tersebut kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dipilih oleh Musyawarah Gerakan Pramuka.
(4) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dalam melakukan tugasnya dibantu oleh Akuntan Publik
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 25
Musyawarah
(1) Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
(2) a. Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun serta menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk Masa Bakti 5 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Nasional dapat
diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
(3) a. Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun serta menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk Masa Bakti 5 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan
Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.
(4) a. Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Strategik 4 tahun serta menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk Masa Bakti 4 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan
Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.
(5) a. Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Strategik 3 tahun serta menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk Masa Bakti 3 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan
Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.
(6) a. Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1) Pertanggungjawaban Gugusdepan selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Strategik 3 tahun serta menetapkan kepengurusan Gugusdepan untuk Masa Bakti 3 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat
diadakan Musyawaraah Gugusdepan Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
Pasal 26
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN
Pasal 27
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode
Kehormatan Pramuka.
e. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 28
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 29
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan
lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan dibawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah
sepanjang panjang bendera dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang lebar bendera.
Pasal 30
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerah-kan oleh
Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus
1961.
Pasal 31
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 32
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk menebalkan rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka mengunakan
pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 33
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 34
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan
untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh
utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 35
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurangkurangnya
tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 36
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta dari tanggal 24
sampai dengan 27 Nopember 1998.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETAIAT KABINET RI
Kepala Biro Pearturan
Perundang-undangan II
Plt
Edy Sudibyo
(Cap Sekretariat Kabinet RI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar