Rabu, 26 Mei 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 107 TAHUN 1999
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : 1. Bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka perlu dijabarkan dalam Anggaran
Rumah Tangga dan oleh karena itu Anggaran Rumah Tangga tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;
2. Bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka telah ditetapkan dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia nomor 34 tahun 1999, sehingga Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 perlu diganti, agar sesuai dengan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut ;
Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 1998 di Jakarta ;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 34 Tahun 1999, tentang Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka ;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989, tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ;
Memperhatikan : 1. Arahan Pimpinan Kwartir Nasional dan Andalan Nasional ;
2. Saran Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989,
tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka seperti tercantum pada
lampiran keputusan ini.
Kedua : Mengintruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan
menyebar luaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Dengan catatan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 22 Juli 1999
Ketua Nasional Gerakan Pramuka
Ttd
H.A. Rivai Harahap.
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 107 TAHUN 1999
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Gerakan Pramuka sebagai gerakan kepanduan Praja Muda Karana adalah gerakan pendidikan kaum
muda yang didukung oleh orang dewasa.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, oleh dan untuk
kaum muda atas dujungan dan bimbingan orang dewasa.
Pasal 2
Tempat
(1) Domisili kantor pusat Gerakan Pramuka di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, TUGAS POKOK, DAN SASARAN
Pasal 3
Asas
Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan
Pramuka.
Pasal 4
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda melalui
kepramukaan di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan di
lingkungan sekolah dengan tujuan :
a. membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertakwa serta
berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki
kecerdasan emosional sehingga dapat menjadi menusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya
kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 5
Sasaran
Sasaran kepramukaan adalah mempersiapkan kader bangsa yang :
a. memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila.
b. berdisiplin yaitu berpikir, bersikap dan bertingkah laku tertib.
c. sehat dan kuat mental, moral dan fisiknya.
d. memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwariskan oleh para
pejuang bangsa.
e. berkemampuan untuk berkarya dan semangat kemandirian, berpikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya,
berani dan mampu menghadapi tugas-tugas.
BAB III
FUNGSI, SIFAT DAN USAHA
Pasal 6
Kepramukaan
(1) Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga
dalam bentuk kegiatan yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di
alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasarann akhirnya
pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.
(2) Kepramukaan merupakan proses kegiatan belajar sendiri yang progresif bagi kaum muda untuk
mengembangkan diri pribadi seutuhnya baik fisik, intelektual, emosi, sosial dan spiritual sebagai individu
dan sebagai anggota masyarakat.
(3) Kepramukaan merupakan sistem pembinaan dan pengembangan sumberdaya atau potensi kaum muda
agar menjadi warganegara yang berkualitas yang mampu memberikan sumbangan positif bagi
kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(4) Pendidikan dalam kepramukaan dimaksudkan dan diartikan secara luas sebagai suatu proses
pembinaan sepanjang hayat yang berkesinambungan Sumber Daya Manusia/potensi peserta didik, baik
sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang sasarannya menjadikan mereka sebagai
manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma
masyarakat.
(5) Pelaksana pendidikan dalam kepramukaan agar menghayati dan menyadari bahwa :
a. karya di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, fisik, intelektual, emosi,
sosial dan spiritual ;
b. pendidikan berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih pelan daripada proses pengajaran ;
c. pada hakekatnya yang menjadi pendidik sebenarnya adalah pihak yang dididik, pendidik hanya
pemberi jalan pendidikan yang selanjutnya diproses oleh penerima bahan pendidikan tersebut sendiri
;
d. dasar dan landasan pendidikan adalah meniru. Ada yang meniru dan harus ada yang ditiru. Yang
ditiru harus berharga/bernilai untuk ditiru.
Pasal 7
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai
wadah pembinaan generasi muda, menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
serta Sistem Among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan
bangsa dan masyarakat Indonesia.
Pasal 8
Sifat
(1) Kepramukaan adalah proses pendidikan sepanjang hayat.
(2) Gerakan Pramuka terbuka bagi setiap warga negara Republik Indonesia yang bersedia dan sukarela
menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(3) Gerakan Pramuka melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan dan perkembangan masyarakat dan
bangsa Indonesia.
(4) Gerakan Pramuka melaksanakan kegiatan yang bersifat internasional untuk membina persahabatan,
persaudaraan, dan perdamaian dunia.
(5) Gerakan Pramuka melaksanakan kepramukaan yang bersifat universal, yang dapat dilaksanakan
dimana saja, dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang
disesuaikan dengan kepentingan nasional.
Pasal 9
Gerakan Pramuka dan Politik
(1) Gerakan Pramuka berpegang pada peraturan perundang-undangan negara dan kebijakan umum
pemerintah Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, dan bukan bagian dari salah satu organisasi
kekuatan sosial politik manapun juga. Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta
dalam kegiatan yang bersifat politik praktis.
(3) Anggota Gerakan Pramuka secara pribadi dapat menjadi anggota suatu organisasi kekuatan sosial
politik, dengan ketentuan:
a. tidak dibenarkan menyiarkan faham politik yang dianutnya ke dalam lingkungan kepramukaan;
b. tidak dibenarkan mengenakan pakaian seragam Pramuka atau tanda-tanda Pramuka pada waktu
mengikuti kegiatan organisasi kekuatan sosial politik dan melakukan kegiatan politik praktis.
c. tidak dibenarkan mengenakan pakaian atau tanda-tanda yang dipakai sebagai identitas organisasi
kekuatan sosial politik pada waktu anggota tersebut menghadiri atau mengikuti kegiatan Gerakan
Pramuka.
Pasal 10
Gerakan Pramuka dan Agama
(1) Gerakan Pramuka memberi kebebasan kepada anggotanya untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaan masing-masing.
(2) Gerakan Pramuka membina anggotanya agar meningkatkan ketakwaan dan menjalankan kewajibannya
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(3) Gerakan Pramuka membina anggotanya untuk menumbuhkan dan memupuk kerukunan hidup
beragama dan kerukunan antar umat beragama dengan saling menghormati dan menghargai agama
dan kepercayaan orang lain.
Pasal 11
Usaha
(1) Segala usaha dan kegiatan Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
(2) Usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, jasmani, dan bakat, serta
peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi,
keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
(3) Untuk menunjang usaha dan mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang
memadai, berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi dan kerjasama.
Pasal 12
Pembinaan Watak, Keterampilan dan Kesehatan
(1) Pada hakekatnya semua kegiatan dalam Gerakan Pramuka diarahkan untuk mebina watak,
keterampilan dan kesehatan peserta didik.
(2) Pembinaan watak dilakukan melalui kegiatan penanaman, pemupukan dalam diri peserta didik :
a. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. kesadaran berbangsa dan bernegara
c. pengamalan morak Pancasila
d. pemahaman sejarah perjuangan bangsa
e. rasa percaya diri sendiri
f. tanggungjawab dan disiplin.
(3) Pembinaan keterampilan dilakukan dengan latihan alat driya, kecerdasan, dan kejuruan melalui syaratsyarat
kecakapan dan kegiatan Satuan Karya.
(4) Pembinaan kesehatan dilakukan dengan kegiatan kebersihan dan keteriban, latihan dan penyuluhan
kesehatan, serta keindahan dan kelestarianlingkungan hidup.
Pasal 13
Pembinaan Kwartir dan Satuan
(1) Kwartir Nasional membina dan membantu Kwartir Daerah, sehingga kemampuan setiap daerah dalam
mengembangkan pendidikan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan
Gugusdepan dan Satuan karya.
(2) Setiap Kwartir Daerah membina dan membantu Kwartir Cabang, sehingga kemampuan setiap cabang
dalam mengembangkan pendidikan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk
pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya.
(3) Setiap Kwartir Cabang membina dan membantu Kwartir Ranting, sehingga kemampuan setiap ranting
dalam mengembangkan pendidikan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk
pembinaan Gugusdepan dan Satuan karya.
(4) Setiap Kwartir Ranting membina dan membantu Gugusdepan dalam wilayah kerjanya dan wajib
berusaha supaya jumlah dan mutu Gugusdepan dan Satuan karya di wilayah kerjanya terus meningkat.
(5) Setiap Koordinator Desa/Kelurahan membantu Kwartir Ranting yang bersangkutan dengan
mengkoordinasikan Gugusdepan di wilayah desa/kelurahannya.
(6) Pembina Gugusdepan berusaha supaya jumlah dan mutu para pembina dan peserta didik di
Gugusdepannya terus meningkat.
(7) Kwartir Nasional membina dan membantu secara langsung Gugusdepan yang berpangkalan di
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 14
Pendidikan Tenaga Kader Gerakan Pramuka
(1) Semua Kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu tenaga kader Gerakan Pramuka, Pembina
Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan dan
Anggota Majelis Pembimbing, sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan.
(2) Untuk melaksanakan maksud yang tertera dalam ayat (1) pasal ini Kwartir Ranting, Kwartir Cabang,
Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional, menyelenggarakan pendidikan melalui kursus dan latihan serta
pendekatan pribadi, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya di wilayah masing-masing.
(3) Setiap Kwartir membantu Kwartir-Kwartir di wilayah kerjanya untuk melaksanakan pendidikan tenaga
kader Gerakan Pramuka.
(4) Untuk melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini dibentuk lembaga pendidikan
kader Gerakan Pramuka seperti berikut :
a. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, disingkat Lemdikanas.
b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah, disingkat Lemdikada.
c. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang, disingkat Lemdikacab.
Pasal 15
Pertemuan untuk Memupuk Persaudaraan
(1) Gerakan Pramuka mulai dari Gugusdepan sampai dengan tingkat nasional menyelenggarakan
pertemuan untuk memupuk rasa kekeluargaan dan persaudaraan.
(2) Pertemuan-pertemuan itu diisi dengan acara kegiatan yang menarik, bermanfaat, kreatif, inovativ serta
mengandung pendidikan, antara lain untuk meningkatkan kerjasama, rasa kekeluargaan, disiplin,
keterampilan, kecakapan dan penguasaan tehnologi.
(3) Agar dapat mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota Gerakan Pramuka dalam pertemuan untuk
memupuk kekeluargaan dan persaudaraan, perlu lebih sering diselenggarakan pertemuan di tingkat
Ranting dan Cabang.
Pasal 16
Fasilitas dan Alat Perlengkapan Pendidikan
(1) Semua jajaran Gerakan Pramuka mengusahakan alat perlengkapan sebagai sarana pendidikan.
(2) Salah satu usaha pengadaan perlengkapan setiap kwartir membentuk koperasi yang juga merupakan
sarana pendidikan.
(3) Karena adanya hak paten maka pengadaan perlengkapan pendidikan oleh pihak luar Gerakan Pramuka
harus mendapat ijin dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(4) Salah satu usaha pengadaan, fasilitas dan perlengkapan dilakukan melalui Kedai Pramuka.
(5) Kedai Pramuka dikelola oleh kwartir, koperasi atau oleh anggota Gerakan Pramuka yang mendapat ijin
dari kwartirnya.
Pasal 17
Kehumasan
(1) Gerakan Pramuka mulai dari tingkat gugusdepan sampai dengan tingkat nasional melaksanakan usaha
penerangan, baik ke dalam maupun ke luar Gerakan Pramuka.
(2) Hubungan masyarakat untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan dan umpan balik dari
masyarakat maupun pemerintah serta menjadikan penerangan dan hubungan masyarakat itu sebagai
alat pendidikan kepramukaan dan pendidikan masyarakat.
Pasal 18
Hubungan dengan Instansi Pemerintah, Organisasi Lain
(1) Gerakan Pramuka mengembangkan kerjasama dengan instansi pemerintah, lembaga swasta dan
masyarakat, untuk dapat berperanserta dalam pembangunan, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah
dan tujuan Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengusahakan hubungan baik dengan pihak-pihak di luar negeri
yang tujuannya tidak bertentangan dengan kebijaksanaan umum pemerintah Republik Indonesia dan
tujuan Gerakan Pramuka.
(3) Gerakan Pramuka sebagai anggota World Organization of Scout Movement (WOSM) dan World
Association of Girl Guides and Girl Scouts (WAGGGS).
(4) Gerakan Pramuka mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi kepramukaan di negara lain.
Pasal 19
Usaha Lain
Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan,
kebijaksanaan umum pemerintah, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
BAB IV
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN PRAMUKA, MOTTO, DAN KIASAN DASAR
Pasal 20
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya ;
c. peduli terhadap diri pribadinya ;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan
ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadinya, bagi peserta didik
dibantu oleh pembina, sehingga pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran,
kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun anggota
masyarakat.
(3) Menerima secara sukarela Prinsip Dasar Kepramukaan adalah hakekat Pramuka, baik sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa, makhluk sosial, maupun individu yang menyadari bahwa diri pribadinya :
a. mentaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan beribadah sesuai tata-cara dari agama yang dipeluknya
serta menjalankan segala perintahNya dan menjauhi larangannya.
b. mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama dengan makhluk lain yang
juga diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, khususnya sesama manusia yang telah diberi derajat
yang lebih mulia dari makhluk lainnya.
Dalam kehidupan bersama didasari prinsip peri kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. diberi tempat untuk hidup dan berkembang oleh Tuhan Yang Maha Esa di bumi yang berunsurkan
tanah, air dan udara yang merupakan tempat bagi manusia untuk hidup bersama, berkeluarga,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan rukun dan damai.
d. memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial serta memperkokoh persatuan,
menerima kebhinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat meninjang/memberikan kenyamanan
dan kesejahteraan hidupnya.
Karena itu manusia wajib peduli terhadap lingkungan hidupnya dengan cara menjaga, memelihara
dan menciptakan lingkungan hidup yang baik.
Pasal 21
Metode Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan merupakan cara belajar progresif melalui :
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka ;
b. belajar sambil melakukan ;
c. sistem berkelompok ;
d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani peserta didik ;
e. kegiatan di alam terbuka ;
f. sistem tanda kecakapan ;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri ;
h. sistem among.
(2) Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan.
Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan.
(3) Metode Kepramukaan sebagai suatu system, terdiri atas unsure-unsur yang merupakan subsistem
terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya memounyai fungsi pendidikan yang spesifik dan saling
memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.
Pasal 22
Kode Kehormatan
(1) Kode kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yangdisebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut
Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
(2) Kode kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah :
a. janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah
memenuhi persyaratan keanggotaan ;
b. tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji ;
c. titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, intelektualitas, emosi,
sosial dan spiritual, baiksebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut Darma adalah :.
a. alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur ;
b. upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong pesertadidik menemukan, menghayati,
mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota ;
c. landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang
kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling
menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong ;
d. Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan
bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan
penentuan putusan.
(4) Kode Kehormatan Pramuka bagi pesertadidik disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan
rohani dam jasmani pesertadidik, yaitu :
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga terdiri atas :
1) Janji yang disebut Dwisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dwisatya Pramuka Siaga
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
mengikuti tata-krama keluarga
- setiap hari berbuat kebajikan
2) Ketentuan moral yang disebut Dwidarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :
Dwidarma Pramuka Siaga
1. Siaga berbakti kepada ayah bindanya
2. Siaga berani dan tidak putus asa
b. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penggalang terdiri atas :
1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Trisatya Pramuka Penggalang
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
mengamalkan Pancasila
- menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat
- menepati Dasadarma
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :
Dasadarma Pramuka Penggalang
Pramuka itu :
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan ksatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela Menolong dan tabah
6. Rajin, terampil dan gembira
7. Hemat, cermat, dan bersahaja
8. Disiplin, berani dan setia
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penegak terdiri atas :
1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Trisatya Pramuka Penegak
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
mengamalkan Pancasila
- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- menepati Dasadarma
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :
Dasadarma Pramuka Penegak
Pramuka itu :
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan ksatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela Menolong dan tabah
6. Rajin, terampil dan gembira
7. Hemat, cermat, dan bersahaja
8. Disiplin, berani dan setia
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
d. Kode Kehormatan bagi Pramuka Pandega terdiri atas :
1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Trisatya Pramuka Pandega
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
mengamalkan Pancasila
- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- menepati Dasadarma
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :
Dasadarma Pramuka Pandega
Pramuka itu :
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan ksatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela Menolong dan tabah
6. Rajin, terampil dan gembira
7. Hemat, cermat, dan bersahaja
8. Disiplin, berani dan setia
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
e. Kode Kehormatan bagi anggota dewasa terdiri atas :
1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
mengamalkan Pancasila
- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- menepati Dasadarma
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :
Dasadarma
Pramuka itu :
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih saying sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan ksatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela Menolong dan tabah
6. Rajin, terampil dan gembira
7. Hemat, cermat, dan bersahaja
8. Disiplin, berani dan setia
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
f. Kesanggupan anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih
baik, dinyatakan dengan Ikrar yang berbunyi sebagai berikut :
IKRAR
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh
kesadaran serta rasa tanggungjawab atas kepentingan bangsa dan negara, kami Pembina
Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur
Saka/Pimpinan Saka/Andalan/Anggota Majelis Pembimbing ………………… *) Gerakan
Pramuka seperti tersebut dalam Keputusan Kwartir ………………… *)/Majelis Pembimbing
…………………….. *) Gerakan Pramuka nomor ……… tahun ……… menyatakan bahwa kami :
- menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan
- akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina
Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur
Saka/Pimpinan Saka/Andalan/Anggota Majelis Pembimbing ………………… *) Gerakan
Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia
ke masa depan yang lebih baik.
……………………………., ………………………..
Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/
Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur
Saka/Pimpinan Saka/Andalan/Anggota Majelis
Pembimbing ………………… *) Gerakan Pramuka
(…………………………………)
Catatan :
- coret yang tidak perlu
*) diisi Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Desa, atau Gugusdepan
Pasal 23
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan dilaksanakan dengan :
a. Menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
b. Membina kesadaran berbangsa dan bernegara
c. Menegenal, memelihara dan melestarikan lingkungan beserta alam seisinya.
d. Memiliki sikap kebersamaan, tidak mementingkan diri sendiri, baik dalam lingkungan keluarga, maupun
dalam kehidupan bermasyarakat, membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia.
e. Hidup secara sehat jasmani dan rohani.
f. Belajar mendengar, menghargai dan menerima pendapat/gagasan orang lain, membina sikap mawas diri,
bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan
kesatuan dan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan bertingkah laku sopan, ramah
dan sabar.
g. Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun sosial,
membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam
menghadapi/mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.
h. Kesediaan dan keikhlasan menerima tugas yang ditawarkan , sebagai persiapan pribadi menghadapi
masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuannya, riang gembira
dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan.
i. Bertindak dan hidup secara hemat, serasi dan tidak berlebihan, teliti, waspada dan tidak melakukan hal
yang mubazir, dengan membiasakan hidup secara bersahaja sebagai persiapan diri agar mampu dan
mau mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.
j. Mengendalikan dan mengatur diri, berani menghadapi tantangan dan kenyataan, berani dalam
kebenaran, berani mengakui kesalahan, memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat terhadap
aturan dan kesepakatan.
k. Membiasakan diri menepati janji, mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk
bertanggungjawab atas segala tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun
materi.
l. Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam upaya membuat gagasan dan menyelesaikan
permasalahan, berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.
Pasal 24
Belajar Sambil Melakukan
Belajar Sambil Melakukan dilaksanakan dengan :
a. Kegiatan dalam kepramukaan dilakukan sebanyak mungkin praktek secara praktis dalam upaya
memberikan bekal pengalaman dan keterampilan yang bermanfaat bagi beserta didik..
b. Mengarahkan perhatian pesertadidik untuk berbuat hal-hak nyata dan merangsangnya agar rasa
keingintahuan akan hal-hal yang baru dan keinginan untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan timbul,
daripada hanya menjadi penonton.
Pasal 25
Sistem Berkelompok
(1) Sistem beregu dilaksanakan agar peserta didik memperoleh kesempatan belajar memimpin dan
dipimpin, berorganisasi, memikul tanggungjawab, mengatur diri, menempatkan diri, bekerja dan
bekerjasama dalam kerukunan.
(2) Kaum muda dikelompokkan dalam satuan gerak, yang masing-masing dipimpin oleh kaum muda sendiri,
yang merupakan wadah kerukunan diantara mereka.
Pasal 26
Kegiatan Menantang dan Progresif serta Mengandung Pendidikan yang Sesuai
dengan Perkembangan Rohani dan Jasmani Pesertadidik
Pelaksanaan metode ini dilakukan dengan :
a. Kegiatan dalam Gerakan Pramuka harus menantang dan menarik kaum muda untuk menjadi Pramuka,
sedangkan mereka yang telah menjadi Pramuka tetap terpikat dan mengikuti serta mengembangkan
acara kegiatan tersebut.
b. Kegiatan dalam Gerakan Pramuka bersifat kreatif, inovatif dan rekreatif yang mengandung pendidikan,
dengan maksud supaya melalui proses pendidikan akan dapat mengubah sikap dan perilaku, menambah
pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan penguasaan keterampulan dan kecakapan bagi
setiap pesertadidik.
c. Kegiatan dilaksanakan secara terpadu dan bagi peserta didik merupakan tahapan pengembangan
kemampuan dan keterampilannya baik secara individu maupun kelompoknya.
d. Pendidikan dalan kepramukaan dilaksanakan dalam tahapan peningkatan bagi kemampuan dan
perkembangan individu maupun kelompok.
e. Acara kegiatan dalam Gerakan Pramuka disesuaikan dengan usia dan perkembangan rohani dan
jasmani pesertadidik, sehingga pendidikan kepramukaan dapat diterima dengan mudah dan pasti oleh
yang bersangkutan.
f. Penggolongan pesertadidik dalam Gerakan Pramuka menurut jenis kelamin, umur dan kemampuannya,
dimaksudkan untuk memudahkan penyesuaian kegiatan dengan perkembangan rohani dan jasmani
pesertadidik.
g. Kegiatan dalam Gerakan Pramuka diusahakan agar dapat mengembangkan bakat dan minat anggota
Gerakan Pramuka, serta menunjang dan berfaedah bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat dan
lingkungannya.
Pasal 27
Kegiatan di Alam Terbuka
(1) Kegiatan di alam terbuka memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur
alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, selain itu mengembangkan suatu sikap tanggungjawab
akan masa depan yang menghormati keseimbangan alam.
(2) Bagi pesertadidik menjaga lingkungan adalah hal yang utama yang harus ditaati dan dikenali sebagai
aturan dasar dalam tiap kegiatan yang selaras dengan alam.
(3) Kegiatan di alam terbuka mengembangkan kemapuan diri mengatasi tantangan yang dihadapi,
menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang
menyenangkan dalam kesederhanaan, membina kerjasama danrasa memiliki.
Pasal 28
Sistem Tanda Kecakapan
(1) Tanda kecakapan adalah tanda yang menunjukkan keterampilan dan kecakapan tertentu yang dimiliki
seorang anggota Gerakan Pramuka.
(2) Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para Pramuka supaya berusaha
memperoleh keterampilan dan kecakapan.
(3) Setiap Pramuka berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan yang berguna bagi kehidupan
dirinya dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal 29
Sistem Satuan Terpisah Untuk Putera dan Puteri
Sistem satuan terpisah dilaksanakan sebagai berikut:
a. Satuan Pramuka Puteri dibina oleh Pembina Puteri, satuan Pramuka Putera dibina oleh Pembina Putera.
b. Tidak dibenarkan Satuan Pramuka Puteri dibina oleh Pembina Putera dan sebaliknya, kecuali Perindukan
Siaga Putera dapat dibina oleh Pembina Puteri.
c. Jika kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat
perkemahan puteri dan tempat perkemahan putera terpisah; perkemahan puteri dipimpin oleh Pembina
Puteri dan perkemahan putera dipimpin oleh Pembina Putera.
Pasal 30
Sistem Among
(1) Pendidikan dalam Gerakan Pramuka ditinjau dari hubungan antara pembina dan pesertadidik
menggunakan Sistem Among.
(2) Sistem among mewajibkan pembina Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai
berikut :
a. Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan ;
b. Ing madyo mengun karso maksudnya di tengah membangun kemauan ;
c. Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi daya/dorongan dan pengaruh yang baik ke
arah kemandirian.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya pembina Pramuka wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a. cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepantasan, keprasahajaan/kesederhanaan, kesanggupan berkorban
dan rasa kesetiakawanan sosial.
b. disiplin disertai inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan
bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Hubungan pembina Pramuka dengan pesertadidik merupakan hubungan khas, yaitu setiap pembina
Pramuka wajib memperhatikan perkembangan pesertadidiknya secara pribadi agar perhatian terhadap
pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan kepramukaan.
(5) Pembina Pramuka berusaha secara bertahap menyerahkan pemimpinan kegiatan sebanyak mungkin
kepada pesertadidik, sedangkan pembina Pramuka berada di belakang memberi semangat, dorongan
dan pengaruh yang baik.
Pasal 31
Motto Gerakan Pramuka
(1) Moyyo Gerakan Pramuka merupakan motto tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka, sebagai bagian
terpadu proses pendidikan, disosialisasikan baik dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan,
Darmaku kubaktikan”.
Pasal 32
Kiasan Dasar
(1) Pada hakekatnya Kiasan Dasar merupakan Metode Kepramukaan.
(2) Penggunaan Kiasan Dasar sebagai salah satu unsur terpadu dalam kepramukaan, dimaksudkan untuk
mengembangkan imajinasi pesertadidik, sesuai dengan usia dan perkembangannya yang mendorong
kreativitas dan keikutsertaan dalam kegiatan. Karena itu Kiasan Dasar tidak hanya menarik, menantang,
dan merengsang tetapi harus diseuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi pesertadidik.
(3) Kiasan Dasar disusun atau dirancang untuk mencapai tujuan, dan sasaran pendidikan dalam
kepramukaan untuk tiap pesertadidik serta merupakan proses Metode Kepramukaan yang bersifat tidak
memberatkan pesertadidik tetapi memperkaya pengalaman.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 33
Gugusdepan
(1) Kepramukaan diselenggarakan di Gugusdepan dan Satuan Karya.
(2) Gugusdepan lengkap merupakan pangkalan keanggotaan bagi pesertadidik dan anggota dewasa serta
wadah pembinaan bagi pesertadidik yang terdiri atas :
a. Perindukan Siaga
b. Pasukan Penggalang
c. Ambalan Penegak
d. Racana Pandega.
(3) Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam gugusdepan yang terpisah, masing-masing
merupakan Gugusdepan yang berdiri sendiri.
(4) Anggota Gerakan Pramuka yang menyadang cacat dapat dihimpun dalam Gugusdepan tersendiri atau
dapat diintegrasikan ke dalam Gugusdepan biasa.
Pasal 34
Satuan Karya
(1) Satuan Karya (Saka) merupakan wadah pendidikan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan
dan kemampuan pesertadidik dalam wawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai
pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
(2) Kegiatan itu menghasilkan pengalaman, tambahan pengetahuan dan tehnologi, keterampilan dan
kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup para peserta didik. Kegiatan itu diarahkan pada peningkatan
ketahanan nasional.
(3) Setiap Satuan Karya mengkhususkan diri pada pengabdian tertentu berdasarkan wawasan atau
keterampilan khusus.
(4) Anggota satuan karya adalah Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera
dan puteri dari Gugusdepan di wilayah Ranting yang bersangkutan tanpa melepaskan diri dari
keanggotaan Gugusdepannya.
(5) Satuan karya dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang.
(6) Anggota Satuan Karya wajib meneruskan pengetahuan dan kemamannya kepada anggota lain di
Gugusdepannya.
Pasal 35
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Puteri dan Putera yang bersifat kolektif, berkedudukan
sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu Kwartir untuk
mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Pasal 36
Ranting
(1) Ranting selain menghimpun Gugusdepan yang ada di wilayah kerjanya juga merupakan pangkalan
keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada pada jajarannya.
(2) Ranting merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali teknik dan taktik pelaksanaan kegiatan
Gerakan Pramuka.
(3) Pada tingkat Ranting dibentuk Kwartir Ranting yang dilengkapi dengan antara lain :
a. Dewan Kerja Ranting (DKR)
b. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.
Pasal 37
Cabang
(1) Cabang selain menghimpun Ranting-Ranting yang ada di wilayah kerjanya juga merupakan pangkalan
keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.
(2) Cabang merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali operasional kegiatan Gerakan Pramuka.
Dalam melaksanakan fungsinya ini, Cabang melakukan pembinaan sampai ke tingkat Gugusdepan.
(3) Pada tingkat Cabang dibentuk Kwartir Cabang yang dilengkapi dengan antara lain :
a. Dewan Kerja Cabang (DKC)
b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang (Lemdikacab)
c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.
(4) Pada kota administratif dapat dibentuk Kwartir Cabang tersendiri atas persetujuan Ketua Majelis
Pembimbing Daerah yang bersangkutan.
Pasal 38
Daerah
(1) Daerah selain menghimpun Cabang-Cabang yang ada di wilayah kerjanya juga merupakan pangkalan
keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.
(2) Daerah merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali manajerial kegiatan Gerakan Pramuka.
Dalam melaksanakan fungsinya ini, Derah melakukan pembinaan sampai ke tingkat Ranting.
(3) Pada tingkat Daerah dibentuk Kwartir Daerah yang dilengkapi dengan antara lain :
a. Dewan Kerja Daerah (DKD)
b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah (Lemdikada)
c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.
Pasal 39
Nasional
(1) Gerakan Pramuka di tingkat Nasional selain menghimpun Daerah-daerah seluruh Indonesia juga
menghimpun Gugusdepan-Gugusdepan di perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan
menjadi pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.
(2) Gerakan Pramuka di tingkat nasional merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali strategik
kegiatan Gerakan Pramuka. Dalam melaksanakan fungsinya ini, dilaksanakan pembinaan sampai ke
tingkat Cabang.
(3) Di tingkat Nasional dibentuk Kwartir Nasional yang dilengkapi dengan antara lain :
a. Dewan Kerja Nasional (DKN)
b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional (Lemdikanas)
c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.
Pasal 40
Dewan Kehormatan
(1) Dewan Kehormatan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Gugusdepan atau Kwartir sebagai
badan yang menetapkan promosi dan sangsi dengan tugas :
a. menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau
merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b. menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.
(2) Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :
a. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
1) Majelis Pembimbing ;
2) Andalan ;
3) Anggota Kehormatan ;
4) Anggota Dewan Kerja ;
dibantu oleh staf Kwartir.
b. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
1) Majelis Pembimbing Gugusdepan :
2) Pembina Gugusdepan :
3) Pembina Pramuka :
4) Unsur peserta didik.
Pasal 41
Pembantu Andalan
(1) Apabila dipandang perlu Ketua Kwartir dapat mengangkat Pembantu Andalan yang bertugas untuk
menangani hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2) Masa Bakti Pembantu Andalan sama dengan masa bakti Kwartir.
Pasal 42
Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh
Musyawarah Kwartir atau Musyawarah Gugusdepan dan bertugas untuk melakukan audit keuangan
Kwartir atau Gugusdepan untuk dilaporkan kepada Musyawarah.
(2) Masa bakti Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka sama dengan masa bakti Kwartir atau
Gugusdepan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 43
Amggota Biasa Gerakan Pramuka
Anggota Biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal 44
Pramuka
Pramuka adalah sebutan bagi anggota muda Gerakan Pramuka.
Pasal 45
Anggota Muda
(1) Anggota muda adalah anggota biasa yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka
Penegak, dan Pramuka Pandega.
(2) Pramuka Siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, Pramuka Penggalanag berusia 11 tahun
sampai dengan 15 tahun, Pramuka Penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun, dan Pramuka
Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
(3) Anggota muda yang sudah menikah digolongkan menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(4) Anggota muda sebelum menjadi anggota disebut calon anggota.
(5) Anggota muda yang menyandang cacat disebut Pramuka Luar Biasa, yang terdiri atas Pramuka
Luarbiasa tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, tina daksa, dan tuna laras.
(6) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat diangkat menjadi Pembantu Pembina, Pembina
Pramuka atau Instruktur tidak meninggalkan statusnya sebagai anggota muda.
(7) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat diangkat oleh Pembinanya sebagai instruktur Muda di
Gugusdepannya.
(8) Untuk dapat dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka, anggota muda telah menyelesaikan Syarat
Kecakapan Umum tingkat pertama dari golongannya.
(9) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di satuan masing-masing dengan
mengucapkan Dwisatya bagi Pramuka Siaga atau Trisatya bagi Pramuka Penggalang, Penegak dan
Pandega.
Pasal 46
Anggota Dewasa
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang berkategori Anggota Dewasa adalah :
a. Pembina Pramuka
b. Pelatih Pembina Pramuka
c. Pembina Profesional
d. Pamong Saka dan Instruktur Saka
e. Pimpinan Saka
f. Andalan
g. Anggota Majelis Pembimbing.
(2) Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut :
a. Pembina Siaga dan Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia enam belas tahun.
b. Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia dua puluh satu tahun, sedangkan Pembantu
Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia dua puluh tahun.
c. Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia dua puluh lima tahun, sedangkan Pembantu Pembina
Penggalang sekurang-kurangnya berusia dua puluh tiga tahun.
d. Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia dua puluh delapan tahun, sedangkan Pembantu
Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia dua puluh enam tahun.
(3) Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya berusia duapuluh enam tahun, kecuali
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ex-officio menjadi anggota
Kwartir/Andalan.
(4) Anggota Dewasa berstatus sebagai :
a. Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
(KMD) dan membina anggota muda secara aktif.
b. Pelatih Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat
Dasar (KPD), dan membina secara aktif dan diangkat oleh Ketua Kwartir Cabang.
c. Pembina Profesional, seorang yang berlatar belakang pendidikan akademisi dan keahlian dalam
suatu bidang ilmu sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
(KMD), membina anggota muda secara aktif.
d. Pamong Saka, sekurang-kurangnya telah lulus telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat
Dasar (KMD).
e. Instruktur Saka, seseorang yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di
bidang kejuruan tertentu.
f. Pimpinan Saka yang diangkat oleh Kwartir, sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi
kepramukaan.
g. Andalan, yang dipilih di dalam Musyawarah dan telah dilantik sekurang-kurangnya telah mengikuti
kegiatan orientasi kepramukaan.
h. Anggota Majelis Pembimbing, yang diangkat sekurung-kurangnya mengikuti kegiatan orientasi
kepramukaan.
(5) Pelantikan :
a. Pelantikan Pembina Pramuka dan Pembina Gugusdepan yang telah disahkan oleh Kwartir Ranting
atau Kwartir Cabang yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir
Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.
b. Pelantikan Pelatih Pembina Pramuka dan Pembina Profesional yang telah disahkan dengan
keputusan Kwartir yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan
mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.
c. Pelantikan Koordinator Desa/Kelurahan yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir Ranting atau
Kwartir Cabang yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir Cabang
yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.
d. Pelantikan Pamong Saka dan Instruktur Saka yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir Ranting
atau Kwartir Cabang yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir
Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.
e. Pelantikan Pimpinan Saka yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir yang bersangkutan
dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani
Ikrar.
f. Pelantikan Andalan yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir jajaran yang diatasnya dilakukan
oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.
Kecuali Andalan Nasional yang dilantik dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua
Majelis Pembimbing Nasional.
g. Pelantikan Pembantu Andalan yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir di jajaran nya dilakukan
oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menanda-tangani Ikrar.
h. Pelantikan Ketua Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran diatasnya, dengan
mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar. Kecuali Ketua Majelis Pembimping Nasional yang
dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
i. Pelantikan Anggota Majelis Pembimbing yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir jajaran
diatasnya dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing jajaran masing-masing, dengan mengucapkan
Trisatya dan menanda-tangani Ikrar. Kecuali Anggota Majelis Pembimbing Nasional yang dilantik dan
disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
(6) Orang tua pesertadidik dapat berperan serta dalam Gerakan Pramuka untuk membimbing puteraputerinya
dalam kegiatan kepramukaan di lingkungan keluarga maupun di lingkungan tempat tinggalnya,
tanpa berkedudukan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka.
Pasal 47
Anggota Kehormatan
(1) Yang dapat menjadi Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka adalah orang dewasa yang terdiri atas :
a. Pandu dan Pramuka purna bakti ;
b. Orang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan Kepramukaan ;
c. Orang-orang yang bersimpati kepada Gerakan Pramuka termasuk Karyawan Kwartir.
(2) Pandu dan Pramuka purna bakti untuk menjadi Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka dengan
mengisi formulir yang telah disediakan.
(3) Prang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan Kepramukaan menjadi Anggota Kehormatan atas
permintaan Kwartir yang bersangkutan.
(4) Orang-orang yangbbersimpati kepada Gerakan Pramuka dan menjadi Anggota Kehormatan Gerakan
Pramuka atas permintaan Kwartir yang bersangkutan atau menyampaikan permintaan kepada Kwartir
yang bersangkutan.
(5) Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka dilantik berdasarkan keputusan Ketua Kwartir yang
bersangkutan.
Pasal 48
Anggota Tamu
(1) Anggota Tamu adalah Warga Negara Asing yang ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan di
lingkungan Gerakan Pramuka.
(2) Prosedur keikutsertaan Anggota Tamu diserahkan kepada satuan atau Kwartir yang bersangkutan.
Pasal 49
Wadah Keanggotaan
(1) Gugusdepan merupakan wadah keanggotaan bagi anggota muda dan anggota dewasa yang ada di
Gugusdepan.
(2) Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional menghimpun Gugusdepan dan
Kwartir yang ada di bawahnya serta menjadi wadah keanggotaan bagi anggota dewasa dan anggota
kehormatan yang ada di jajarannya.
Pasal 50
Kewajiban Anggota
(1) Setiap anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik :
a. berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)
b. berhak mengenakan Seragam Pramuka
c. berkewajiban untuk melaksanakan kode kehormatan dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku
di lingkungan Gerakan Pramuka.
d. berkewajiban membayar iuran anggota.
(2) Anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk memahami, menaati, dan mengamalkan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Kehormatan, dan ketentuan lain yang berlaku dalam Gerakan
Pramuka.
Pasal 51
Pemberhentian Anggota
(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
a. permintaan sendiri
b. meninggal dunia
c. diberhentikan
(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan jika:
a. melanggar kode kehormatan Gerakan Pramuka.
b. merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka diusulkan oleh Gugusdepan atau Kwartirnya dan
ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.
Pasal 52
Pembelaan
Anggota Gerakan Pramuka yang akan diberhentikan karena melanggark kode kehormatan atau merugikan
nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang Dewan Kehormatan di Kwartir/
Gugusdepan yang bersangkutan.
Pasal 53
Rehabilitasi
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan berdasar ayat (2) Pasal 43 Anggaran Rumah Tangga ini
dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki
kesalahannya.
(2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka berdasarkan ayat (1) pasal ini, dilakukan dengan
persetujuan Dewan Kehormatan di Kwartir/Gugusdepan yang bersangkutan.
Pasal 54
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Gerakan Kepanduan Praja Muda
Karana.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 55
Kwartir
(1) Kwartir adalah pusat pengendali Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
yang terdiri atas para Andalan, dengan sususnan sebagai berikut :
a. Seorang Ketua
b. Beberapa orang Wakil Ketua yang merangkap sebagai Ketua Komisi
c. Seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekretaris untuk jajaran Kwartir
yang lain.
d. Beberapa orang anggota.
(2) Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka, setiap Kwartir membentuk
Pimpinan Satuan Karya yang ketuanya adalah ex-officio anggota Kwartir/Andalan. Pimpinan Satuan
Karya Pramuka mengusahakan dukungan materiel dan finansiel untuk program-program Saka.
(3) Andalan dibantu oleh Pembantu Andalan, Anggota Dewan Kerja, Anggota Pimpinan Saka dan Staf
Kwartir.
(4) Ketua Kwartir dapat dipilih kembali, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti.
(5) Pengurus Kwartir yang ditetapkan formatur, disahkan oleh Kwartir jajaran di atasnya, kecuali Andalan
Nasional yang diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk disahkan dan dilantik.
(6) Selama belum terbentuk pengurus Kwartir yang baru sebagai hasil Musyawarah, maka pengurus Kwartir
lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan
mengenai hal-hal yang prinsipiel.
Hal-hal yang prinsipiel meliputi :
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja
c. mengubah struktur organisasi Kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
d. mengubah status kekayaan Kwartir.
(7) Kwartir menetapkan Andalan Urusan yang dikelompokkan dalam komisi-komisi yang bertugas
memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan Kwartir, yang susunannya terdiri
atas :
a. seorang Ketua
b. seorang Wakil Ketua
c. seorang Sekretaris
d. beberapa orang Anggota
e. seorang pembantu Sekretaris yang dijabat oleh Staf Kwartir.
(8) Kwartir menyusun suatu staf yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis
dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional dan oleh Sekretaris
untuk jajaran Kwartir lainnya.
Pasal 56
Kwartir Harian
Apabila diperlukan masing-masing jajaran Kwartir dapat membentuk badan Kwartir harian untuk
melaksanakan tugas se-hari-hari yang terdiri atas :
a. Seorang Ketua yang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua Kwartir
b. Seorang Sekretaris yang dijabat oleh Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekretaris
untuk jajaran Kwartir yang lain.
c. Beberapa orang Anggota
d. Seorang Wakil Sekretaris yang dijabat oleh Deputi Sekretaris Jenderal di tingkat Kwartir Nasional atau
Kepala Sekretariat Kwartir untuk jajaran Kwartir yang lain.
e. Seorang Pembantu Sekretaris yang dijabat oleh Staf Kwartir.
Pasal 57
Pergantian Pengurus Kwartir Antar Waktu
Dalam hal Andalan tidak dapat menjalankan tugasnya karena berbagai sebab, sehingga mengakibatkan
kekosongan maka Kwartir mengadakan Rapat Paripurna Andalan untuk menetapkan penggantian antar
waktu terhadap Andalan yang bersangkutan. Penggantian ini dimintakan pengesahan Kwatir di atasnya,
kecuali pergantian Andalan Nasional yang disahkan oleh Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
Pasal 58
Tugas dan tanggungjawab Kwartir Nasional
(1) Kwartir Nasional mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. memimpin Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional ;
b. menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional ;
c. menetapkan hal-hal yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, dan keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk keputusan Kwartir Nasional;
d. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan
Musyawarah Nasional dan keputusan Kwartir Nasional ;
e. membina dan membantu kwartir daerah, gugusdepan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
dan satuan karya ;
f. berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional ;
g. berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat
tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya
kepada Majelis Pembimbing Nasional ;
h. bekerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sasuai dengan
tujuan Gerakan Pramuka, khususnya hubungan kerja dengan World Organization of Scout Movement
(WOSM) dan dengan World Association of Girl Guides and Girl Scouts (WAGGGS) dengan
sepengetahuan Majelis Pembimbing Nasional ;
i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional sesuai
dengan ketentuan yang berlaku ;
j. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis
Pembimbing Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.
Pasal 59
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1) Kwartir daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakti Kwartir Daerah ;
b. melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional,
keputusan Kwartir Nasional dan keputusan Musyawarah Daerah ;
c. membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayah daerahnya, termasuk pembinaan Gugusdepan
dan Satuan Karya ;
d. berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Daerahnya ;
e. berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat
tingkat daerah yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya
kepada Majelis Pembimbing Daerahnya ;
f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di
daerahnya ;
g. menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku ;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis
Pembimbing Daerah dan Rapat Kerja Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.
Pasal 60
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1) Kwartir cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. memimpin Gerakan Pramuka di cabangnya selama masa bakti Kwartir Cabang
b. melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional,
keputusan Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, dan
keputusan Musyawarah Cabang ;
c. membina dan membantu Kwartir Ranting di wilayah cabangnya, termasuk pembinaan Gugusdepan
dan Satuan Karya ;
d. berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabangnya ;
e. berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat
tingkat cabang yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya
kepada Majelis Pembimbing Cabangnya ;
f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai
perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya ;
g. menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku ;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis
Pembimbing Cabang dan Rapat Kerja Cabang ;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.
Pasal 61
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1) Kwartir ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. memimpin Gerakan Pramuka di rantingnya selama masa bakti Kwartir Ranting ;
b. melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional,
keputusan Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, keputusan
keputusan Musyawarah Cabang, keputusan Kwartir Cabang dan keputusan Musyawarah Ranting ;
c. membina dan membantu Koordinator Desa, para Pembina Pramuka di Gugusdepan dan para
Pamong Satuan Karya ;
d. berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Rantingnya ;
e. berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat
tingkat ranting yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya
kepada Majelis Pembimbing Rantingnya ;
f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Ranting dan dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir
Cabang mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya ;
g. menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting sesuai dengan
ketentuan yang berlaku ;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis
Pembimbing Ranting dan Rapat Kerja Ranting.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.
Pasal 62
Koordinator Gugusdepan di Desa/Kelurahan
(1) Gugusdepan yang ada di satu wilayah desa atau kelurahan dapat dikoordinasikan oleh Koordinator
Desa/Kelurahan yang dipilih dari Pembina Gugusdepan di wilayah yang bersangkutan.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Koordinator Desa/Kelurahan dapat dibantu oleh para Pembina Pramuka
Penegak atau Pramuka Pandega.
Pasal 63
Tugas dan Tanggungjawab Kordinator Desa/Kelurahan
Koordinator Desa/Kelurahan mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. mengkoordinasikan kegiatan bersama antar Gugusdepan di wilayah desa atau kelurahannya;
b. membantu pelaksanaan tugas Kwartir Ranting di desa/kelurahannya;
c. berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Desa/Kelurahan;
d. berhubungan dan bekerjasama dengan pejabat pemerintah dan organisasi masyarakat di tingkat
desa/kelurahan yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka ;
f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Ranting mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayah
desa atau kelurahannya;
g. menyampaikan pertanggungjawaban Koordinator Desa/Kelurahan kepada Kwartir Ranting dan Majelis
Pembimping Desa/Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 64
Gugusdepan
(1) Gugusdepan dikelola oleh Pembina Gugusdepan, dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina
Satuan.
(2) Pembina Gugusdepan yang dipilih dalam Musyawarah Gugusdepan dari para Pembina Pramuka yang
ada dalam Gugusdepan yang bersangkutan.
Pasal 65
Tugas dan Tanggungjawab Pembina Gugusdepan
(1) Pembina Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab :
a. mengelola Gugusdepannya selama masa bakti Gugusdepan ;
b. melaksanakan ketetapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Gugusdepan dan ketentuan lain yang berlaku ;
c. meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam Gugusdepannya ;
d. membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan, dan keuangan Gugusdepan ;
e. menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam Gugusdepannya ;
f. mengkoordinasikan pembina satuan, dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Gugusdepan dan
orangtua peserta didik ;
g. bekerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungannya, dengan Bantuan Majelis Pembimbing
Gugusdepannya ;
h. menyampaikan laporan tahunan kepada Koordinator Desa/Kelurahan, Kwartir Ranting, dan
menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Cabang tentang perkembangan Gugusdepannya;
i. menyampaikan pertanggungjawaban gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya pembina Gugusdepan bertanggungjawab kepada Musyawarah
Gugusdepan.
Pasal 66
Satuan Karya
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) dibina oleh Pamong Saka dengan dibantu oleh beberapa Instruktur Saka.
(2) Pamong Saka ditetapkan dan dilantik oleh Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang dari para Pembina
Pramuka yang ada di wilayah kerjanya dan secara ex-officio menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya di
Kwartir Ranting atau Kwartir Cabangnya.
Pasal 67
Tugas dan tanggungjawab Pimpinan Saka dan Pamong Saka
(1) Pimpinan Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. membantu Kwartir dalam menentukan kebijaksanaannya mengenai pemikiran, perencanaan dan
petunjuk tehnis tentang kegiatan Satuan Karya Pramuka ;
b. melaksanakan program kegiatan Saka yang telah ditentukan oleh Kwartirnya ;
c. membantu Kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka ;
d. mengadakan hubungan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan Sakanya, melalui Kwartirnya ;
e. bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijaksanaan Kwartir tentang kegiatan Sakanya ;
f. melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya ;
g. memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada kwartirnya, dengan
tindasan kepada Pimpinan Saka dan kwartir jajaran di atasnya ;
h. Pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kwartir yang bersangkutan.
(2) Pamong Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. merencanakan dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan Sakanya ;
b. menjadi pendorong/motivator, pendamping dan pembangkit semangat bagi anggota Sakanya, untuk
meningkatkan diri dan Sakanya ;
c. mengusahakan Instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan Sakanya ;
d. mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan dengan Pimpinan Saka, Kwartir,
Majelis Pembimbing, Gugusdepan dan Saka lainnya ;
e. mengkoordinasikan Instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya ;
f. menjadi anggota Pimpinan Saka di kwartirnya dengan baik dan bertanggungjawab ;
g. melaporkan perkembangan Sakanya kepada kwartir, dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.
Pasal 68
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
(1) Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dipilih oleh Musyawarah Pramuka Penegak dan
Pandega Puteri Putera, yang disingkat Musppanitera di tingkat masing-masing, yang kemudian disahkan
oleh Kwartir.
(2) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris I dan II
d. Bendahar
e. Beberapa Anggota.
(3) Dewan Kerja dilantik oleh Ketua Kwartir jajarannya.
(4) Selama masa baktinya Dewan Kerja dapat melakukan mutasi anggota, pemberhentian anggota, dan
penggantian anggota antar waktu.
(5) Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega terpilih seorang putera, maka harus dipilih
seorang puteri sebagai Wakil Ketua, atau sebaliknya.
(6) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah ex-officio anggota
Kwartir/Andalan.
Pasal 69
Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas unsur Majelis Pembimbing (Mabi),
Kwartir/satuan di bawahnya, Andalan, dan dibantu oleh akuntan publik yang tidak mempunyai hak
suara.
(2) Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. seorang Ketua yang dijabat oleh unsur Mabi ;
b. seorang Wakil Ketua ;
c. seorang Sekretaris ;
d. beberapa orang anggota.
(3) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gerakan
Pramuka.
(4) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus Kwartir.
BAB IX
BIMBINGAN
Pasal 70
Majelis Pembimbing
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap Gugusdepan, Satuan Karya dan
Kwartir membentuk Majelis Pembimbing.
(2) Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan
bantuan morel, organisatoris, materiel, dan finansiel kepada Gugusdepan/satuan/Kwartir.
(3) Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis
Pembimbing.
(4) Majelis Pembimbing wajib berkonsultasi secara periodik dengan Gugusdepan/satuan/Kwartir.
(5) Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.
Pasal 71
Susunan
(1) Majelis Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur-unsur orangtua pesertadidik dan tokoh masyarakat
di lingkungan Gugusdepan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan
Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
(2) Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat
padd tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan
Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
(3) Majelis Pembimbing terdiri atas:
a. seorang Ketua ;
b. seorang atau beberapa orang Wakil Ketua ;
c. seorang atau beberapa orang Sekretaris ;
d. beberapa orang anggota.
(4) Majelis Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian yang terdiri atas:
a. seorang Ketua yang dijabat oleh Wakil Ketua Majelis Pembimbing atau salah seorang diantara Wakil
Ketua ;
b. seorang Wakil Ketua ;
c. seorang Sekretaris ;
d. beberapa orang anggota.
(5) Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dipilih diantara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan yang
ada. Untuk jajaran Ranting, Cabang, dan Daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala
Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat Nasional Ketua Majelis Pembimbing
dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
Pasal 72
Tata Kerja
(1) Majelis Pembimbing mengadakan hubungan timbal balik secara periodik dengan Gugusdepan dan
Kwartir yang bersangkutan.
(2) Majelis Pembimbing mengadakan Rapat Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya sekali dalam waktu
satu tahun.
(3) Majelis Pembimbing Harian mengadakan Rapat Majelis Pembimbing Harian Sekurang-kurangnya 3
(tiga) bulan sekali.
BAB X
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN REFERENDUM
Pasal 73
Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1) Di dalam Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional.
(2) Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
(3) Jika ada hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan
Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(4) Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan
dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah daerah.
(5) Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Nasional atau atas usul dari
sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Kwartir Daerah yang ada, yang harus diajukan secara
tertulis kepada Kwartir Nasional dengan disertai alasan yang jelas.
b. Jika enam bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Kwartir Nasional belum juga mengadakan
Musyawarah Nasional Luar Biasa, pengusul berhak mendesak Kwartir Nasional mengadakan
Musyawarah Nasional Luar Biasa.
c. Jika dalam waktu satu bulan setelah Kwartir Nasional didesak para pengusul, Kwartir Nasional belum
juga mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan
Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal 74
Peserta Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1) Peserta Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa terdiri atas perutusan pusat dan
perutusan daerah.
(2) Utusan pusat berjumlah 8 (delapan) orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Nasional seorang diantaranya
adalah Ketua Dewan Kerja Nasional dan 2 (dua) orang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing
Nasional.
(3) Utusan setiap daerah berjumlah 8 (delapan) orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Daerah seorang
diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Daerah dan 2 (dua) orang yang diberi kuasa oleh Majelis
Pembimbing Daerah.
(4) Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas
putera dan puteri.
(5) Perutusan pusat dan daerah masing-masing mempunyai hak satu suara.
(6) Pada Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa, Anggota Kehormatan dapat
diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau disalurkan lewat utusan pusat atau daerah
Pasal 75
Acara Musyawarah Nasional
(1) Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
a. Penyampaian Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan ;
b. Penetapan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya ;
c. Penetapan kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya ;
d. Penetapan Aanggaran Dasar Gerakan Pramuka ;
(2) Acara Musyawarah Nasional lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Nasional termasuk pertanggungjawaban keuangan, harus
diselesaikan sebelum acara lainnya.
(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Nasional selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir
Nasional dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah
Nasional harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.
Pasal 76
Pemilihan Kwartir Nasional
(1) Musyawarah Nasional menetapkan kepemngurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
(2) Musyawarah Nasional memilih secara langsung Ketua Kwartir Nasional dan Tim Formatur yang
selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih untuk membentuk Kwartir Nasional.
(3) Tim Formatur yang sekurang-kurangnya lima orang dan sebanyak-banyaknya tujuh orang, yang terdiri
atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah.
(4) Tim Formatur dalam waktu tiga bulan membentuk Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan
kepada Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk disahkan dan dilantik.
(5) Ketua Kwartir Nasional sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(6) Kwartir Nasional lama, sejak selesainya Musyawarah Nasional sampai dengan dilantiknya Kwartir
Nasional baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 77
Usul Kwartir Daerah untuk Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1) Usul Kwartir Daerah harus diajukan secara tertulis, oleh Kwartir Daerah kepada Kwartir Nasional
selambat-lambatnya enam bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(2) Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional harus sudah
menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Nasional dan menyampaikannya kepada semua Kwartir
Daerah.
(3) Usul dan bahan Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 78
Pimpinan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa
Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Musyawarah Nasional Darurat dipimpin oleh
suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur pusat dan
daerah.
Pasal 75
Cara Musyawarah Nasional Mengambil Keputusan
(1) Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa diusahakan agar dapat dicapai
atas musyawarah untuk mufakat.
(2) Jika tidak dicapai mufakat:
a. Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat mengambil keputusan melalui
pemungutan suara.
b. Keputusan adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
a. jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis dan
rahasia ;
b. pemungutan suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara
tertulis dan rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Musyawarah Nasional Darurat
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
Keputusan Musyawarah Nasional/Daerah dan keputusan Kwartir Nasional/Daerah yang bersangkutan.
Pasal 80
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Di dalam setiap daerah Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Daerah.
(2) Musyawarah Daerah didakan lima tahun sekali.
(3) Jika ada hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan
Musyawarah Daerah Luar Biasa.
(4) Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah cabangnya.
(5) Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Daerah atau atas usul dari
sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Kwartir Cabang yang ada di daerah itu dan usul diajukan
secara tertulis kepada Kwartir Daerah dengan disertai alasan yang jelas.
b. Jika empat bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Kwartir Daerah belum juga mengadakan
Musyawarah Daerah Luar Biasa, pengusul berhak mendesak Kwartir Daerah mengadakan
Musyawarah Daerah Luar Biasa.
c. Jika dalam waktu satu bulan setelah kwartir daerah didesak para pengusul, Kwartir Daerah belum
juga mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan
Musyawarah Daerah Luar Biasa.
Pasal 81
Peserta Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Peserta Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa terdiri atas perutusan Daerah dan
perutusan Cabang.
(2) Utusan daerah terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Daerah seorang diantaranya
adalah Ketua Dewan Kerja Daerah dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Daerah.
(3) Utusan setiap cabang terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Cabang seorang
diantaranya adalah Keua Dewan Kerja Cabang dan seorang yang diberi kuasa oleh majelis pembimbing
cabang.
(4) Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas
putera dan puteri.
(5) Perutusan daerah dan cabang masing-masing berhak satu suara.
(6) Pada Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, Anggota Kehormatan dapat diundang
sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau disalurkan lewat perutusan daerah atau cabang.
Pasal 82
Acara Musyawarah Daerah
(1) Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
a. Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.
b. Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan keoebgurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Acara Musyawarah Daerah lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Daerah termasuk pertanggungjawaban keuangan, harus
diselesaikan sebelum acara lainnya.
(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Daerah selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Daerah
dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah Daerah
harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Daerah.
Pasal 83
Pemilihan Kwartir Daerah
(1) Musyawarah Daerah menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Musyawarah Daerah memilih secara langsung Ketua Kwartir Daerah dan Tim Formatur yang selanjutnya
diketuai oleh Ketua Kwartir Daerah terpilih untuk membentuk Kwartir Daerah.
(3) Tim Formatur sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas
unsur Majelis Pembimbing Daerah, Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang.
(4) Tim Formatur dalam waktu satu bulan membentuk Kwartir Daerah baru, yang selanjutnya diajukan
kepada Ketua Kwartir Nasional untuk disahkan.
(5) Ketua Kwartir Daerah sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(6) Kwartir Daerah lama, sejak selesainya Musyawarah Daerah sampai dengan dilantiknya Kwartir Daerah
baru, berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 84
Usul Kwartir Cabang untuk Musyawarah Daerah atau
Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Usul Kwartir Cabang harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Daerah selambat-lambatnya tiga
bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya satu setengah bulan sebelum Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar
Biasa dilaksanakan, Kwartir Daerah harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Daerah
dan menyampaikannya kepada semua Kwartir Cabang dalam wilayahnya.
(3) Usul dan bahan Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur oleh Kwartir Daearh Gerakan Pramuka.
Pasal 85
Pimpinan Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh
Musyawarah Daerah tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur daerah dan cabang.
Pasal 86
Cara Musyawarah Daerah Mengambil Keputusan
(1) Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, diusahakan agar dapat dicapai atas dasar
musyawarah dan mufakat.
(2) Jika tidak dicapai mufakat:
a. Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, dapat mengambil keputusan melalui
pemungutan suara.
b. Keputusan adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis
dan rahasia;
b. Pemungutan suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara
tertulis dan rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional
dan keputusan Kwartir Nasional.
Pasal 87
Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1) Di dalam setiap cabang Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Cabang.
(2) Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
(3) Jika menghadapi hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Cabang dapat
diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
(4) Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah ranting.
(5) Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Cabang atau atas usul dari
sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Kwartir Ranting yang ada di cabang itu dan usul
diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang dengan disertai alasan yang jelas.
b. Jika dua bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Kwartir Cabang belum juga mengadakan
Musyawarah Cabang Luar Biasa, pengusul berhak mendesak Kwartir Cabang mengadakan
Musyawarah Cabang Luar Biasa.
c. Jika dalam waktu satu bulan setelah Kwartir Cabang didesak para pengusul, Kwartir Cabang belum
juga mengadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan
Musyawarah Cabang Luar Biasa.
Pasal 88
Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1) Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, terdiri atas utusan cabang dan
ranting.
(2) Utusan cabang terdiri atas lima orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Cabang, seorang diantaranya
adalah Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Cabang.
(3) Utusan setiap ranting terdiri atas lima orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Ranting seorang diantaranya
adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Ranting.
(4) Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas
putera dan puteri.
(5) Perutusan cabang dan ranting masing-masing berhak satu suara.
(6) Pada Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, Anggota Kehormatan dapat diundang
sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau disalurkan lewat utusan cabang atau ranting
Pasal 89
Acara Musyawarah Cabang
(1) Acara pokok musyawarah cabang adalah:
a. Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.
b. Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2) Acara Musyawarah Cabang lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Cabang termasuk pertanggungjawaban keuangan, harus
diselesaikan sebelum acara lainnya.
(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Cabang selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir
Cabang dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah
Cabang harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Cabang.
Pasal 90
Pemilihan Kwartir Cabang
(1) Musyawarah Cabang menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2) Musyawarah Cabang memilih secara langsung Ketua Kwartir Cabang dan Tim Formatur yang
selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Cabang terpilih untuk membentuk Kwartir Cabang.
(3) Tim Formatur sekurang-kurngnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas
unsur Majelis Pembimbing Cabang, Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting.
(4) Tim Formatur dalam waktu satu bulan membentuk Kwartir Cabang baru, yang selanjutnya diajukan
kepada Ketua Kwartir Daerah untuk disahkan.
(5) Ketua Kwartir Cabang sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti berturut-turut.
(6) Kwartir Cabang lama, sejak selesainya Musyawarah Cabang sampai dengan dilantiknya Kwartir Cabang
baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 91
Usul Kwartir Ranting untuk Musyawarah Cabang atau
Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1) Usul kwartir Ranting harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang selambat-lambatnya dua
bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa
dilaksanakan, Kwartir Cabang harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Cabang dan
menyampaikannya kepada semua Kwartir Ranting dalam wilayahnya.
(3) Usul dan bahan Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
Pasal 92
Pimpinan Musyawarah Cabang Pimpinan Sidang
Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh
Musyawarah Cabang tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur cabang dan ranting.
Pasal 93
Cara Musyawarah Cabang Mengambil Keputusan
(1) Keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, diusahakan agar dapat dicapai
atas dasar musyawarah dan mufakat.
(2) Jika tidak dicapai mufakat:
a. Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, dapat mengambil keputusan melalui
pemungutan suara;
b. keputusan adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal sebagai berikut:
a. Jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis
dan rahasia;
b. Pemungutan suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara
tertulis dan rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah
Nasional/Daerah dan Keputusan Kwartir Nasional/Daerah.
Pasal 94
Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa
(1) Di dalam setiap ranting Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Ranting.
(2) Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
(3) Jika menghadapi hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Ranting dapat
diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
(4) Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah Gugusdepan di rantingnya.
(6) Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Ranting atau atas usul dari
sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Gugusdepan yang ada di ranting itu dan usul diajukan
secara tertulis kepada Kwartir Ranting dengan disertai alasan yang jelas.
b. Jika dua bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Kwartir Ranting belum juga mengadakan
Musyawarah Ranting Luar Biasa, pengusul berhak mendesak Kwartir Ranting mengadakan
Musyawarah Ranting Luar Biasa.
c. Jika dalam waktu satu bulan setelah Kwartir Ranting didesak para pengusul, Kwartir Ranting belum
juga mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan
Musyawarah Ranting Luar Biasa.
Pasal 95
Peserta Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa
(1) Peserta Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, terdiri atas perutusan ranting dan
Gugusdepan.
(2) Utusan ranting terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Ranting seorang diantaranya
adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Ranting.
(3) Utusan Gugusdepan terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Pembina Gugusdepan, seorang
diantaranya adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Gugusdepan dan seorang yang diberi
kuasa oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan.
(4) Kwartir Ranting dan Gugusdepan masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas putera
dan puteri.
(5) Perutusan ranting dan Gugusdepan masing-masing berhak satu suara.
(6) Pada Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, Anggota Kehormatan dapat diundang
sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau disalurkan lewat utusan ranting atau gugusdepan.
Pasal 96
Acara Musyawarah Ranting
(1) Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
a. Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.
b. Mentapkan Rencana Kerja Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2) Acara Musyawarah Ranting lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Ranting termasuk pertanggungjawaban keuangan, harus
diselesaikan sebelum acara lainnya.
(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Ranting selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Ranting
dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah Ranting
harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting.
Pasal 97
Pemilihan Kwartir Ranting
(1) Musyawarah Ranting menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2) Musyawarah Ranting memilih secara langsung Ketua Kwartir Ranting dan Tim Formatur yang
selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Ranting terpilih untuk membentuk Kwartir Ranting.
(3) Tim Formatur sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas
unsur Majelis Pembimbing Ranting, Kwartir Ranting dan Gugusdepan.
(4) Tim Formatur dalam waktu satu bulan membentuk Kwartir Ranting baru, yang selanjutnya diajukan
kepada Ketua Kwartir Cabang untuk disahkan.
(5) Ketua Kwartir Ranting sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti berturut-turut.
(6) Kwartir Ranting lama, sejak selesainya Musyawarah Ranting sampai dengan dilantiknya Kwartir Ranting
baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 98
Usul Gugusdepan untuk Musyawarah Ranting atau
Musyawarah Ranting Luar Biasa
(1) Usul Gugusdepan harus diajukan secara tertulis, oleh Pembina Gugusdepan kepada Kwartir Ranting
selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Ranting atau Musyawarah
Ranting Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting atau Musyawarah Ranting Luar Biasa
dilaksanakan, Kwartir Ranting sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Ranting dan
menyampaikannya kepada semua Gugusdepan dalam wilayahnya.
(3) Usul dan bahan Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
Pasal 99
Pimpinan Musyawarah Ranting
Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh
Musyawarah Ranting tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur ranting dan Gugusdepan.
Pasal 100
Cara Musyawarah Ranting Mengambil Keputusan
(1) Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, diusahakan agar dapat dicapai atas dasar
musyawarah dan mufakat.
(2) Jika tidak dicapai mufakat :
a. Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, dapat mengambil keputusan melalui
pemungutan suara;
b. keputusan adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal sebagai berikut:
a. Jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis
dan rahasia;
b. Pemungutan suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara
tertulis dan rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional,
Daerah, Cabang, dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang.
Pasal 101
Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
(1) Di dalam setiap Gugusdepan Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah
Gugusdepan.
(2) Muyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
(3) Jika menghadapi hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat
diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
(4) Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh
utusan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah
Gugusdepan.
(5) Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Gugusdepan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina Gugusdepan atau atas
usul dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah orang yang berhak menghadiri Musyawarah
Gugusdepan dan harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugusdepan dengan disertai alasan
yang jelas.
b. Jika dua bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Pembina Gugusdepan belum juga
mengadakan Musyawarah Gugusdepan luar biasa, pengusul berhak mendesak Pembina
Gugusdepan untuk mengadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
c. Jika dalam waktu satu bulan setelah Gugusdepan didesak para pengusul, Gugusdepan belum juga
mengadakan musyawarah gugusdepan luar biasa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
Pasal 102
Peserta Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
(1) Peserta Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, terdiri atas para Pembina
Pramuka, para Pembantu Pembina Pramuka, perwakilan Dewan Ambalan, dan perwakilan Dewan
Racana, dan perwakilan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
(2) Pada Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, setiap peserta yang hadir
berhak satu suara.
Pasal 103
Acara Musyawarah Gugusdepan
(1) Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
a. Pertanggungjawaban Gugusdepan selama masa baktinya, termasuk pertanggung-jawaban keuangan.
b. Menetapkan Rencana Kerja Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
c. Memilih Pembina Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
(2) Acara pertanggungjawaban gugusdepan termasuk pertanggungjawaban keuangan, harus diselesaikan
sebelum acara lainnya.
(3) Pertanggungjawaban keuangan Gugusdepan selama masa baktinya, yang dibuat oleh Gugusdepan
dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah
Gugusdepan harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan.
Pasal 104
Pemilihan Pembina Gugusdepan
(1) Musyawarah Gugusdepan menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
(2) Pembina Gugusdepan dipilih secara langsung oleh Musyawarah Gugusdepan.
(3) Pembina Gugusdepan yang lama dapat dipilih kembali.
(3) Pembina Gugusdepan lama, sejak selesainya Musyawarah Gugusdepan sampai dengan dilantiknya
Pembina Gugusdepan baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 105
Usul Peserta untuk Musyawarah Gugusdepan atau
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
(1) Usul peserta Musyawarah Gugusdepan harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugusdepan
oleh yang berhak hadir pada Musyawarah Gugusdepan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu
pelaksanaan Musyawarah Gugusdepan atau Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum Musyawarah Gugusdepan atau Musyawarah Gugusdepan
Luar Biasa dilaksanakan, Pembina Gugusdepan sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah
Gugusdepan dan menyampaikannya kepada semua orang yang berhak hadir dalam Musyawarah
Gugusdepan itu.
(3) Usul dan bahan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur oleh Pembina Gugusdepan.
Pasal 106
Pimpinan Musyawarah Gugusdepan
Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, dipimpin oleh suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan itu.
Pasal 107
Cara Musyawarah Gugusdepan Mengambil Keputusan
(1) Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, diusahakan agar dapat
dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat.
(2) Jika tidak dicapai mufakat :
a. Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, dapat mengambil keputusan
melalui pemungutan suara.
b. keputusan adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal sebagai berikut :
a. Jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis
dan rahasia.
b. Pemungutan suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara
tertulis dan rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan
Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang,
Ranting.
Pasal 108
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera
(1) Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera (Musppanitera diselenggarakan sebagai
wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
khususnya dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(2) a. Musppanitera diselenggarakan sebelum Musyawarah Kwartirnya.
b. Hasil Musppanitera Nasional merupakan bagian dari Rencana Strategik Gerakan Pramuka.
(3) Peserta Musppanitera terdiri atas :
a. Dewan Kerja yang bersangkutan ;
b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat Ranting atau utusan Dewan Kerja di
bawahnya untuk tingkat yang lain ;
c. Andalan sebagai penasehat ;
d. Dewan Kerja di atasnya sebagai nara sumber, kecuali Musppanitera Nasional.
Pasal 109
Acara Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera
(1) Acara pokok Musppanitera adalah :
a. Laporan Pertanggungjawaban Kebijakan yang dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas
pokok dan Rencana Kerja.
b. Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kerjanya selama masa bakti.
c. Memberi masukan untuk kebijakan Kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
d. Memilih calon anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
(2) Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
Pasal 110
Cara Pengambilan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak
dan Pandega Puteri Putera
(1) Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera, diusahakan agar dapat dicapai
atas dasar musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila keputusan tidak tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan
suara terbanyak.
Pasal 111
Rapat Kerja dan Sidang
(1) Rapat Kerja diselenggarakan oleh Gugusdepan atau Kwartir sebagai langkah pengendalian operasional.
(2) Rapat Kerja diselenggarakan satu tahun sekali di awal tahun program.
(3) Peserta Rapat Kerja terdiri atas :
a. Untuk Rapat Kerja Gugusdepan diikuti oleh :
1) Pembina Gugusdepan
2) Pembina satuan
3) Unsur pesertadidik.
b. Untuk Rapat Kerja Kwartir sedikitnya diikuti oleh :
1) Andalan Kwartir yang bersangkutan.
2) Ketua dan Sekretaris Kwartir di bawahnya atau Pembina Gugusdepan untuk Kwartir Ranting.
3) unsur Dewan Kerja atau unsur Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk Kwartir Ranting.
(4) Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wahana bagi Pramuka Penegak dan
Pandega sebagai langkah pengendalian operasional pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
(5) Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
(6) Sidang Paripurna dilaksanakan setelah Sidang Paripurna jajaran di atasnya, kecuali Sidang Paripurna
Nasional.
(7) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
a. Dewan Kerja yang bersangkutan ;
b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat Ranting atau utusan Dewan Kerja di
bawahnya untuk tingkat lain ;
c. Andalan sebagai penasehat ;
d. Dewan Kerja di atasnya sebagai nara sumber, kecuali Sidang Paripurna Nasional.
Pasal 112
Referendum
(1) Referendum diadakan apabila menghadapi persoalan yang mendesak yang harus diputuskan dan tidak
dapat diputuskan sendiri oleh Kwartir, sementara tidak mungkin untuk menyelenggarakan Musyawarah.
(2) Referendum dapat diselenggarakan oleh semua Kwartir.
(3) Referendum dilaksanakan secara tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas
referendum itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(4) Batas waktu memberi jawaban atas referendum itu ditentukan dan diumumkan.
(5) Referendum itu disepakati dan diterima jika disetujui oleh lebih dari seperdua jumlah pihak yang
mempunyai hak suara, yaitu jumlah Kwartir/Gugusdepan yang ada di wilayahnya.
(6) Hasil referendum diumumkan oleh Kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka
di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan.
BAB XI
KEKAYAAN
Pasal 113
Pengertian dan Jenis
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas :
a. Benda tak bergerak
b. Benda bergerak
c. hak milik atas kekayaan intelektual.
(2) Benda tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3) Benda bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang
tunai.
(4) Hak milik intelektual yaitu hak atas merek, paten, dan hak cipta Gerakan Pramuka, baik yang sudah ada
maupun yang akan dimintakan dikelak kemudian hari, antara lain :
a. Lambang/tanda gambar silhouette Tunas Kelapa
b. Tulisan,/publikasi Gerakan Pramuka.
Pasal 114
Pendapatan
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari :
a. iuran anggota ;
b. bantuan Majelis Pembimbing ;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat ;
d. sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
maupun dengan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka ;
e. usaha dana, badan usaha, koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka
f. Royalti atas hak milik intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2) Pendapatan Gerakan Pramuka yang berupa finansial disimpan di bank atas nama organisasi Gerakan
Pramuka.
Pasal 115
Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan
Pengelolaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan kekayaan dilaksanakan oleh Pengurus Kwartir masingmasing
jajaran berdasarkan keputusan rapat pengurus Kwartir/Gugusdepan.
Pasal 116
Iuran dan Usaha Dana
(1) Iuran anggota diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(2) Usaha dana dapat dilakukan oleh badan usaha yang dibentuk oleh pengurus Kwartir/Gugusdepan yang
bersangkutan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Badan usaha dapat berbentuk badan usaha tetap, antara lain perseroan, dan koperasi atau dalam
bentuk yayasan, dan secara insidental berwujud panitia usaha dana.
(4) Badan-badan usaha atau yayasan tersebut bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan dan
secara berkala memberikan laporannya.
Pasal 117
Pengawasan
(1) Pengawasan atas pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan Kwartir, serta lembaga-lembaga usaha dana
dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.
(2) Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilaporkan dalam Musyawarah
Kwartir yang bersangkutan.
(3) Neraca tahun anggaran Kwartir diinformasikan di dalam Rapat Kerja Kwartir.
(4) Apabila diperlukan, Kwartir dapat menggunakan jasa akuntan publik.
BAB XII
ATRIBUT
Pasal 118
Lambang
(1) Lambang Gerakan Pramuka adalah silhuette tunas kelapa, yang melambangkan bahwa setiap anggota
Gerakan Pramuka hendaknya serba guna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang
warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.
Pasal 119
Bendera
(1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang dan berukuran tiga berbanding dua, berwarna
dasar putih ditengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah.
(2) Di bagian atas dan bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera,
letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.
(3) Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar
1/8 dari panjang bendera dengan tulisan untuk Kwartir, nama Kwartir dan untuk Gugusdepan nama
Kwartir dan nomor Gugusdepan.
Pasal 120
Panji
(1) Gerakan Pramuka memiliki Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang
dianugerahkan kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia, Nomor 448 Tahun 1961 tanggal 14 Agustus 1961.
(2) Panji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan dikeluarkan pada setiap peringatan Hari Pramuka.
Pasal 121
Hymne
Hymne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka karangan Husein Mutahar, yang syair dan
lagunya berbunyi :
Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku. Kami jadi pandumu.
Pasal 122
Pakaian Seragam
(1) Pakaian seragam Pramuka dimaksudkan untuk menarik, menimbulkan rasa bangga anggotaGerakan
Pramuka, mendidik disiplin dan kerapihan, serta menimbulkan rasa persatuan dan persaudaraan.
(2) Warna pakaian seragam pramuka adalah cokelat muda untuk bagian atas, dan cokelat tua untuk bagian
bawah, serta merah putih untuk pita dan setangan leher.
(3) Warna cokelat muda dan cokelat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan perjuangan
para pahlawan bangsa Indonesia pada masa perang kemerdekaan.
Pasal 123
Lencana dan Tanda-tanda
Anggota Gerakan Pramuka puteri, selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan
lencana World Association of Girl Guides and Girl Scouts, sedang anggota putera mengenakan lencana
World Organization of Scout Movement pada pakaian seragamnya.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 124
Akibat Hukum dari Pembubaran
Apabila terjadi pembuibaran Gerakan Pramuka maka untuk penyelesaian harta benda milik seluruh
Gerakan Pramuka dibentuk panitia penyelesaian harta benda, yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional
yang diadakan khusus untuk itu.
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 125
Petunjuk Penyelenggaraan
(1) Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam petunjuk
penyelenggaraan atau pedoman lain.
(2) Petunjuk Penyelenggaraan atau pedoman tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk Penyelenggaraan ditetapkan dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 126
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 127
Penutup
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka akan diatur lebih lanjut
oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini ditetapkan oelh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
berdasarkan wewenang yang dilimpahkan oleh Musyawarah Nasional VI Tahun 1998 di Jakarta,
sesudah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 34 Tahun 1999.
Jakarta, 22 Juli 1999.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
ttd.
H.A. Rivai Harahap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar